Angkringan Mrikiniki, Wonosari
18 Januari 2017
Angkringan Mrikiniki, Wonosari
18 Januari 2017
Oleh: Himawan Kurniadi (Kontributor)
Paduan dua kata, ‘Gunungkidul’ dan ‘pariwisata’ bagi segelintir orang bermakna jalan menuju peningkatan taraf hidup. Bagi mereka yang merasa mampu berkontribusi melihat hal ini dalam kerangyek pengembangan potensi, sedangkan yang lain berdalih tidak ingin menjadikan warga Gunungkidul sebagai penonton. Diskusi “Sisi Gelap Pariwisata Gunungkidul” adalah upaya menjajaki persepsi sekelumit putra-putri asal kabupaten di sisi tenggara provinsi DI. Yogyakarta ini, khususnya mereka yang bergiat sebagai pekerja LSM, mahasiswa, hingga langganan penggarap proyek negara atau kabupaten. Tujuan diskusi di Angkringan Mrikiniki, Wonosari yang berlangsung 18 Januari 2017 lalu ini bertumpu pada refleksi dan jajak pendapat kalangan masyarakat sipil yang menguasai konteks politik dan ekonomi setempat.
Beberapa pertanyaan kunci diajukan oleh dua pemantik diskusi, Tri Wahyu dari Indonesia Court Monitoring (ICM) dan M. Thonthowi dari Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam), Nahdlatul Ulama Gunungkidul. Forum semakin menarik karena paparan dan diskusi yang gamblang berlangsung antara pihak-pihak non pemerintah yang merasa selama ini bekerja terpisah dari proyek-proyek pemerintah untuk pengembangan kebudayaan.
Saat membahas gencarnya upaya mencitrakan Gunungkidul sebagai wilayah administratif yang paling membutuhkan skema industrialisasi pariwisata alam dan budaya, forum ini mempertanyakan mengapa pemerintah masih menggunakan proksi dinas provinsi atau investor? Sebagian peserta diskusi juga mengeluhkan cara-cara promosi pemerintah yang abai dengan kesiapan warga di lokasi-lokasi yang terlanjur digenjot sebagai tujuan pariwisata. Seolah-olah bagi pemerintah kabupaten, naiknya kunjungan wisata hanya berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah dari retribusi atau biaya tiket masuk ke klaster area wisata, khususnya di kawasan pesisir selatan.
Pemerintah memang menyediakan sejumlah anggaran untuk dikelola desa dan terkadang disertai intervensi langsung dari Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan yang mewakili tubuh provinsi di Kabupaten. Selain menyalurkan anggaran yang dikelola desa, pemerintah menempatkan sejumlah sumber daya manusia sebagai ‘Pendamping Desa Budaya’. Desa Budaya adalah salah satu turunan keistimewaan DIY yang ditetapkan dalam Pergub DIY No.36/2014. Keberadaan para pendamping adalah untuk menyelaraskan misi pengelolaan desa dengan arahan utama pertumbuhan ekonomi, melalui skema permodalan untuk Usaha Kecil dan Menengah hingga promosi lokasi tujuan wisata melalui ekspresi seni rakyat.
Percakapan tentang keberadaan para pendamping sebagai tenaga kontrak yang mendapat Upah Minimum Provinsi dari Dana Keistimewaan menggiring forum untuk menyoroti perihal basis modal di Gunungkidul. Skema industrialisasi pariwisata di bidang kebudayaan dicurigai telah mendorong adanya penyeragaman bentuk-bentuk ekspresi setempat dan malah mencabut akar kebutuhan atas seni rakyat itu sendiri. Ini terjadi misalnya untuk “Sedekah Laut” yang sebelum ‘didampingi’ sebatas menandai momen berkumpul antar warga pedukuhan suatu desa setelah panen raya. Acuan waktu yang khas terpaksa diabaikan karena acara budaya harus masuk kalender event budaya reguler Gunungkidul, dan harus dilakukan saat kunjungan tinggi pariwisata (high season).
| Klik disini untuk melihat video |
*Himawan Kurniadi (l.1986) adalah pegiat Rumah Belajar Rakyat di Siraman, Wonosari. Ia lulus dari Jurusan Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta dan beberapa tahun belakangan intens dalam kerja-kerja pengorganisasian terkait isu pendidikan dan pariwisata.
Artikel ini merupakan bagian dari rubrik Sorotan Dokumentasi dalam Buletin IVAA Dwi Bulanan edisi Januari-Februari 2017.