Oleh : Arif
[Tulisan ini sebelumnya dimuat di blognya, pada hari Selasa, 25 November 2014]
*****
Jika kita berbicara tentang kerusakan lingkungan maka tidak akan ada habisnya setiap daerah setiap provinsi pasti ada saja probelmanya , bahkan bukan hanya di indonesia saja tapi juga berbagai kerusakan linkungan hidup di berbagai negara. Tapi kali ini saya akan mengangkat kerusakan lingkungan di indonesia yaitu provinsi di daerah istimewa Yogyakarta.
Berbagai julukan yang sering dilontarkan untuk Kota Yogyakarta seperti Kota Perjuangan, Kota Pariwisata, Kota Pelajar, Kota Budaya, dan yang paling populer yaitu Kota Gudeg, memang bukanlah tanpa alasan. Peran Kota Yogyakarta untuk Indonesia memang sangat besar terutama pada masa sebelum dan sesudah kemerdekaan. Maka tidaklah berlebihan jika Pemerintah pusat memperbolehkan penggunaan nama daerahnya memakai sebutan DIY sekaligus statusnya sebagai Daerah Istimewa. Status Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa berkenaan dengan runutan sejarah Yogyakarta, baik sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
terbagi dalam 5 Daerah Tingkat II yang terdiri satu daerah Kota Madya dan empat Kabupaten masing-masing :
a. Kota Madya Yogyakarta, terdiri dari 14 Kecamatan dan 45 Kelurahan.
b. Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman, terdiri dari 17 Kecamatan dan 86 Desa.
c. Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul, terdiri dari 17 Kecamatan dan 75 Desa.
d. Kabupaten Daerah Tingkat II Kulonprogo, terdiri dari 12 Kecamatan dan 75 Desa.
e. Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul, terdiri dari 18 Kecamatan dan 144 Desa.
Dalam kurun lima tahun terakhir, Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) Yogyakarta mencatat sebanyak 94 kasus lingkungan hidup di DIY terbengkelai. Mereka minta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DIY lebih proaktif menuntaskan isu-isu lingkungan hidup serta berperan aktif dalam upaya tata kelola lingkungan hidup yang lebih baik.
“Sejumlah 94 kasus lingkungan di Yogyakarta tak satupun yang terselesaikan dengan tuntas,” kata ketua divisi researce and campaign WALHI Yogyakarta, Fathur Roziqin dalam aksi mimbar bebas memperingati hari lingkungan hidup, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DIY, Fathur menyebut pengubahan status fungsi hutan Merapi menjadi Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menuai polemik dalam masyarakat. Kawasan seluas 6410 ha ini dinilai WALHI membatasi ruang dan akses masyarakat baik ekonomi, kultural, maupun sosial. “Masyarakat mengeluhkan keberadaan TNGM yang membatasi sumber penghidupan mereka,” ujarnya. Contohnya di daerah Bantul. Penambangan batu di area perbukitan di Bantul makin marak. Aktivitas ini mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi memicu bencana alam penambangan batu di antaranya terdapat di Kecamatan Pajangan dan Pleret. Di Pajangan, lokasi penambangan berlokasi di dekat Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bantul serta di daerah Selarong. Bahkan di Selarong, penambangan lebih masif karena menggunakan alat berat, Cokrowiyarjo, 64, penambang di dekat Rutan Pajangan mengatakan, dalam dua hari ia berhasil mengumpulkan satu rit truk batu. “Kalau sehari hanya bisa mengumpulkan satu rit pikap, tapi kalau dua hari satu truk,” kata Cokrowiyarjo, Jumat (23/8/2013).
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bantul, Suwito, mengatakan, penambangan bukit batu bila dilakukan terus menerus akan merusak keseimbangan ekosistem di sekitarnya.
“Terkecuali kalau bekas lokasi penambangan direhabilitasi lagi dengan penanaman pohon,” ujarnya .. Selain merusak lingkungan, teknik penambangan yang salah dapat menyebabkan longsor. Pernyataan itu menurutnya bukan tanpa bukti. Sebab di Kecamatan Piyungan sudah terjadi longsor bukit batu yang disebabkan aktivitas penambangan.
Pemerintah, menurut Suwito, kesulitan menertibkan aktivitas tambang yang dilakukan warga di atas tanah pribadi. Upaya yang dapat dilakuan hanya dengan sosialiasi mengenai dampak negatif penambangan batu tersebut.
Bukan hanya penambangan batu saja yan marak di bantul tapi juga penambangan pasir yang sangat mengancam lingkungan dan masyarakat di sekitanya
Dampak buruk telah menanti jika keberadaan penambangan pasir di sepanjang Sungai Progo dibiarkan. Yang utama adalah kerusakan lingkungan. Salah satu upaya mengendalikannya adalah melalui kontrol perizinan. Dampak kerusakan lingkungan lainnya adalah rusaknya konstruksi di sekitar lokasi penambangan. Itu karena proses penambangan pasir yang terlalu dalam dapat menyebab-kan pergeseran tanah , Susanto, seorang petani di pesisir selatan mengatakan, dampak buruk langsung yang dirasakan para petani akibat penambangan pasir adalah terganggunya saluran irigasi. Saluran irigasi, kata Susanto, didesain sejajar atau bahkan lebih rendah dengan posisi air di sungai dalam kondisi normal. Itu bertujuan agar air dapat mengalir hingga ke persawahan.
Bukan hanya di daerah Bantul saja tapi juga di daerah Kulonprogo Walhi juga menyebut rencana penambangan pasir besi di Kulonprogo juga akan menyebabkan perubahan bentang alam dan alih fungsi lahan 22 km2 x 1,8 km2 (6,8 %) dari total luas Kulonprogo. “Kualitas lahan pertanian terancam dan habitat fauna pesisis di Kecamatan Galur yakni burung migran akan terancam hilang, penegakan hukum yang lemah menjadi salah satu faktor pendorong yang kuat terjadinya kerusakan lingkungan terbengkalai.. lantas siapa yang mau di salahkan dan yang akan bertanggung jawab akan hal ini ?? banyak para pewarta berkata “hukum tumpul keatas tajam kebawah”
masalah kerusial yang bukan hanya di hadapi oleh pemerintah tapi juga masyarakat yang setidaknya juga mengambi alih dalam pelestarian lingkungan “kalau bukan kita siapa lagi ?? []
sumber :: http://www.harianjogja.com/baca/2013/08/23/kerusakan-lingkungan-penambangan-batu-kian-marak-2-440618
http://www.radarjogja.co.id/blog/2014/11/24/desak-pemkab-pertegas-aturan-penambangan/