Rumah IVAA
Jumat, 29 Juli 2016
Rumah IVAA
Jumat, 29 Juli 2016
Pada bulan Juli lalu, Joned Suryatmoko membuka forum diskusi terbatas untuk 12 orang di Umar Kayam, membicarakan undang-undang dengan materi UU no 39 thn. 1999 mengenai HAM, UU no. 11 thn. 2005 mengenai hak ekonomi, sosial, dan budaya, dan UU no. 12 thn. 2005 mengenai hak Sipil dan Politik. Tujuan awalnya adalah untuk membekali serta membuka kembali pemahaman seniman mengenai undang-undang mengingat represi yang terjadi belakangan, baik yang dilakukan ormas maupun polisi. Dalam menghadapi represi tersebut, pembelaan kelompok seniman melulu dengan argumen soal kebebasan berekspresi, tanpa bisa menindaklanjuti menjadi upaya advokasi. Selain itu, metode, alur dan bahan pembelajaran juga dievaluasi oleh forum. Forum ini dihadiri oleh para pekerja seni budaya untuk membagi pengalamannya berhadapan dengan hukum dan potensi represi, juga Ikhwan Sapta Nugraha dari LBH Yogya yang bercerita sekaligus memberi komentar soal sistematika kelas belajar hukum bagi seniman. Ikhwan membenarkan metode kelas belajar yang dimulai dari pembacaan HAM, studi kasus serta pembacaan UU terkait.
Seniman belajar hukum memang bukan pertama kali, namun upaya untuk terus melakukan kontekstualisasi itu selalu perlu. Diskusi yang dilakukan di hari Jumat, 29 Juli 2016 ini memang ditujukan untuk menajamkan pemahaman bersama soal keberadaan hukum, aparat serta upaya aliansi antar elemennya, agar kita terbuka dengan model-model advokasi yang terkait dengan aktivitas seni budaya.