Menelusuri Jejak Pembelaan Praktik Seni Rupa di tengah Krisis Demokrasi
Bagian 1: Otonomi Seni, Milisi, dan Ilusi Harmoni Kehidupan
oleh : Pitra Hutomo
Catatan ini ditulis menyusul serangan milisi sipil reaksioner ke Survive!garage Sabtu, 2 April 2016 dan IAM Space Senin, 30 Mei 2016. Dalam sistem basis data IVAA, keduanya adalah pelaku kolektif yang mengelola ruang seni untuk menampilkan karya melalui kegiatan seni misalnya pameran. Sistem basis data IVAA menerjemahkan variabel-variabel seni rupa Indonesia terutama untuk mendukung penulisan sejarahnya sendiri. Sejarah sebagai ilmu diakronis mengutamakan pencatatan peristiwa secara runtut agar bisa menganalisis dampak perubahan pada variabel tertentu.
Penyerangan ruang seni bukan hanya kondisi aktual yang mengagetkan bagi para pelakunya. Dua kejadian di Yogyakarta yang hanya berselang sebulan ini menunjukkan terjadinya krisis di ruang-ruang demokrasi di Indonesia. Cara pandang meluas ini terungkap di media jejaring sosial dan melalui pernyataan solidaritas. Konon milisi berbaju ormas Islam menyerang acara LadyFast di Survive!garage karena “isu LGBT”. IAM Space harus menghadapi protes warga karena “menampilkan pornografi”. Kejadian-kejadian lain yang marak sepanjang April s.d Juni 2016 adalah kekerasan yang dilakukan milisi, polisi, dan TNI dengan pembenaran antara lain “mencegah penyebaran paham komunis” dengan sweeping buku atau membubarkan acara nonton bareng dan diskusi.
Kejadian Survive!garage dan IAM Space belum diperjuangkan di ranah hukum negara. Kedua kasus ini baru tercatat oleh SAFENET bersama 48 kasus lain di seluruh Indonesia sejak 1 Juli 2015 hingga 30 Mei 2016. Pelaporan mandiri melalui Formulir Pelarangan ini masih memungkinkan adanya tambahan dari total sementara 14 kejadian di wilayah DIY. Kejadian yang dilaporkan berupa tindak kekerasan gabungan dari pelarangan, intimidasi, pembredelan, pembubaran paksa, hingga pengrusakan. Ironisnya, seluruh kejadian berlangsung di ruang-ruang yang mudah diakses siapa saja, yakni perguruan tinggi, ruang diskusi, penerbit buku, dan ruang kegiatan kreatif. Jumlah tersebut menunjukkan sekurang-kurangnya satu kasus terjadi tiap bulan di DIY. Namun, ketika warga negara tidak punya tempat mengadu dan merasa negara tidak bisa melindunginya, ingatan tentang kekerasan hanya tersimpan sebagai pengalaman buruk segelintir orang.
Penyensoran oleh Sipil dan Identifikasi Masalah oleh Kalangan Seni Rupa
Agar bisa melihat persoalan dengan jernih saya mengumpulkan pertanyaan untuk membatasi ruang lingkup membaca kronik seni rupa di Yogyakarta. Pembatasan perlu dilakukan untuk melacak praktik seni rupa terdahulu yang memiliki kemiripan variabel dengan penyerangan ke Survive!garage dan IAM Space. Maka kejadian yang menjadi rujukan perlu memiliki variabel antara lain kegiatan seni rupa, ruang seni, pelaku seni rupa, dan pelaku intimidasi beridentitas sipil. Acuan waktu saya batasi pasca 1998 sebagai penanda era baru yang mendukung kebebasan berekspresi.
Kemiripan variabel ditemukan terutama pada intimidasi dan gugatan hukum dari Front Pembela Islam (FPI) terkait karya “Pinkswing Park” (2005). FPI menggugat ketua tim kurator Jim Supangkat, kedua seniman yang berpameran: Agus Suwage dan Davy Linggar, dan dua model dalam karya tersebut: Anjasmara dan Isabel Jahja. Gugatan diajukan Oktober 2005 atas dasar tuduhan pornografi dan penistaan agama. FPI datang ke lokasi pameran di Museum Bank Indonesia, Jakarta sebagai massa dari kelompok tertentu (Media Indonesia, 28 September 2005) yang menimbulkan kontroversi, sehingga CP Biennale telah menjadi ajang sengketa konflik keagamaan (Harian Seputar Indonesia, 28 September 2005). Laporan dua media massa tersebut terbit setelah Konferensi Pers dalam rangka menutup pameran CP Biennale 2005 Urban/Culture pada 27 September 2005, yakni delapan hari sebelum jadwal resmi penutupan.
Pernyataan menutup CP Biennale 2005 Urban/Culture yang disampaikan Jim Supangkat ini memicu protes kalangan seni rupa. Sekelompok seniman peserta yang mempresentasikan proyek “Urban Cartography v.01: Bandung Creative Communities” menyatakan menarik diri dari keikutsertaan sebagai bentuk simpati terhadap penutupan karya Agus Suwage dan Davy Linggar oleh panitia CP Biennale 2005. Pernyataan sikap lain disampaikan oleh Forum Peduli Seni dan Budaya dengan lima poin yang menolak monopoli tafsir atas seni melalui fatwa haram/halal dan acuan kontekstualnya dapat dipertanggungjawabkan melalui dialog. Sedangkan dalam wawancara dengan Perspektif Baru 10 November 2005, Agus Suwage menyebutkan adanya distorsi informasi yang sampai ke publik melalui infotainment yang menghalangi penyampaian tema dan konsep utuh karya. Agus juga menyesalkan tidak berlangsungnya dialog sebelum pameran ditutup, baik antara seniman dengan FPI maupun seniman dengan penyelenggara.
Polemik ideologi dan tafsir seni muncul di media massa seiring gerakan sosial menolak Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (2006 – 2008). Terbit Manifes Seni Rupa pada 15 Februari 2006 di Jakarta atas prakarsa beberapa kurator dan penulis seni rupa. Manifes tersebut mengangkat perihal wilayah otonomi seni rupa karena ia adalah bidang kerja dan keahlian yang memiliki aturannya sendiri. Manifes juga menyatakan bahwa seni rupa memiliki pranata pendukung yang membuatnya mampu mengatur dan mengelola kehidupannya sendiri.
Kondisi yang diungkapkan dalam Manifes Seni Rupa di atas menjadi bukti dari kemapanan seni rupa dan keinginannya untuk mendobrak sempitnya tafsir atas praktik penciptaan. Para perumusnya seolah terkejut bahwa mereka harus berhadapan dengan orang-orang yang menolak dialog. Bukankah demokrasi harusnya meliputi perlindungan menyatakan dan mempertahankan pendapat antara pihak-pihak yang saling berbeda ideologi? Mampukah pranata pendukung seni rupa -yang telah menjadikannya mandiri- menerobos penilaian karya yang tidak ada sangkut pautnya dengan disiplin dan keahlian seni rupa?
Sensibilitas pelaku seni: metode berkarya dan hidup sebagai warga
Kabar tentang ricuh di Survive!garage menyebar dalam hitungan menit kemudian secara simultan masuk ke telepon genggam para pekerja seni di Yogyakarta. Tanggapan di media jejaring sosial yang mengekspresikan keterkejutan, kecemasan, kecurigaan, dukungan, harapan baik, dsb. tidak ada yang mencantumkan runtutan peristiwa. Maka media jejaring sosial hanya memenuhi fungsi scrapbook yang diedarkan untuk kalangan sendiri yakni kalangan seni (rupa).
Ekspresi di media jejaring sosial dan komunikasi simultan antar kalangan seni khususnya di Yogyakarta hanya menimbulkan gambaran abstrak tentang kejadian. Pekerja seni seolah bersahutan menabuh kentongan sebagai tanda bahaya tanpa tahu harus berjaga di mana. Maka tepat jika Bayu dan Fitri memilih untuk memetakan masalah sebelum kembali beroperasi sebagai Survive!garage. Keduanya lalu bergabung dengan Forum Solidaritas Yogyakarta Damai yang terbentuk beberapa jam setelah konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, 4 April 2016.
Genap dua bulan setelah serangan milisi, Survive!garage membuka kembali ruangnya dengan pameran dan rangkaian kegiatan bersama warga. Kegiatan-kegiatan ini dibawakan dengan riang melalui halaman Facebook mereka. Sambil menyusuri dokumentasi kegiatan, terbersit pertanyaan: Apakah kalangan seni masih membicarakan tindak kekerasan yang berlangsung di lingkungan terdekat mereka?
Di tengah derasnya arus informasi, siapapun dijadikan konsumen yang berjarak. Pemiskinan, pelecehan seksual dan ketimpangan jender, konflik tanah dan sumber daya alam, fasisme, pelanggaran HAM, dan skema-skema opresi-represi-supresi, dianggap bagian hidup sehari-hari yang kita percakapkan dengan sinis. Ironis! rakyat menertawakan kekonyolan negara, pejabat militer, politisi, karena merasa tidak bisa mengubah keadaan selain untuk bertahan hidup. Pekerja seni tak terkecuali. Kita yang terlatih bekerja dengan medium artistik pasti terdorong untuk mencurahkan kegelisahan melalui karya, menyelenggarakan peristiwa yang mengangkat permasalahan sosial, berdiskusi, hingga berkomentar di media jejaring sosial.
Namun setelah itu apa? Apakah seniman masih membayangkan perubahan bisa berlangsung dari karya-karya sublim yang semata-mata dijadikan sarana katarsis penikmatnya? Bagaimana seniman bisa meyakinkan diri mereka bahwa kontribusinya untuk manusia lain, untuk kehidupan, adalah hanya dengan berkarya dalam skema produksi-konsumsi? Apakah seniman dan pekerja seni memilih mengerjakan hal lain dan mencopot label profesinya agar bisa berkontribusi? Jika demikian, validkah pernyataan bahwa seni bukan hanya diberlangsungkan untuk kepentingan kalangan seni? Bisakah kita menyimpulkan bahwa seni telah melanggengkan ruang hampa yang tidak terakses oleh sebagian besar rakyat Indonesia? Dorongan mengintervensi dan menyiasati ruang-ruang hampa ini bisa jadi sudah berhasil mendatangkan sejumlah orang untuk berbagai helat besar seperti festival, kompetisi, atau biennale. Namun apakah pekerja seni benar-benar perlu mengambil tanggung jawab meluaskan praktik tanpa menjelajahi kedalamannya? Apakah riuh rendah seni pelibatan, seni publik, seni kerakyatan, dan lain-lain yang dikomodifikasi pelakunya telah meleburkan atau justru menajamkan dikotomi kerja seni dengan kerja sosial?
—