Oleh: Krisnawan Wisnu Adi
Perkenalan saya dengan dunia kesenian, khususnya seni rupa, belumlah lama. Padahal mungkin ia sudah melekat dalam kehidupan saya sehari-hari. Namun karena saya tidak terlalu merasakan atau bahkan melihatnya, jadi perkenalan ini seolah menjadi baru. Perkenalan yang baru ini mau tidak mau melibatkan latar belakang saya yang berangkat dari ilmu sosial. Akhirnya muncullah pertanyaan besar dalam benak saya tentang apa hubungan seni dan kehidupan masyarakat, antara ‘yang estetis’ dan ‘yang sosial’.
Saya rasa, dan memang muncul dari banyak buku serta diskusi, pertanyaan serta perdebatan mengenai hubungan tersebut sudah menjadi renungan yang tidak kunjung henti. Antara seni dan masyarakat, estetika dan sosial, galeri dan jalanan, dan bentuk lainnya yang (seolah) kontradiktif. Sampailah pertemuan saya pada suatu istilah menarik, yang mungkin secara terminologi, sejauh pengalaman saya, belum terlalu akrab digunakan di ruang-ruang diskusi seni-budaya di Yogyakarta. Ia adalah kewargaan artistik. Meski demikian, perbincangan terkait seni dan kewargaan setidaknya muncul dalam Katalog Data IVAA 2017 yang berjudul Seni, Aksi dan Jogja sebagai Ruang Urban (sejak reformasi hingga kini) dan Biennale Forum #2 Forum #4 pada 16 November 2017 di PKKH UGM. Kewargaan artistik selanjutnya menjadi titik berangkat saya untuk mengenal dan bertanya.
Dalam tulisan ini saya hendak mempertanyakan bagaimana seni atau ‘yang estetis’ itu hadir di dalam kehidupan masyarakat atau ‘yang sosial’. Bagi saya, dan saya harap publik juga merasakan hal sama, pertanyaan ini akan senantiasa penting diajukan, apalagi ketika melihat konflik dari level lokal hingga internasional selalu eksis. Mulai dari sengketa tanah hingga status kebangsaan dalam perjumpaan internasional. Apa sumbangsih dari seni? Bagaimana ia dihadirkan di tengah masyarakat?
Kewargaan artistik bukan merupakan teori tunggal, melainkan lebih kepada asumsi yang merefleksikan keberadaan seni di tengah masyarakat. Kewargaan dan artistik seolah nampak berseberangan, ketika kewargaan lebih merujuk pada status ketat yang dibentuk oleh negara dan artistik sebagai sesuatu yang berasosiasi dengan roh individualisme atau kebebasan sang seniman. David J. Elliott, dalam bukunya yang berjudul Artistic Citizenship, Artistry, Social Responsibility, and Ethical Praxis yang ditulis pada 2016, menjelaskan bahwa konsep ini sebenarnya dilandaskan atas anggapan bahwa seni pada dasarnya adalah fenomena sosial dan selalu begitu. Praktik dan nilai artistik sudah eksis jauh sebelum gagasan Eropa pada abad 18 tentang ‘seni untuk seni’. Sebagai contoh, dalam kasus musik, perkusi batu sudah menjadi bagian dari praktik personal-sosial-musikal dan kultural dari para pendahulu kita, ketika mereka berpindah dari habitat asli di Afrika pada sekitar 120.000 tahun lalu.
Kewargaan artistik merupakan konsep yang dengannya kita berharap dapat merangkum keyakinan bahwa kesenian itu melibatkan tanggung jawab emansipatoris-humanis-sosial-sipil, kewajiban untuk terlibat dalam pengembangan kebaikan sosial. Istilah artistik di sini bukan dimaksud untuk menghadirkan seni sebagai sesuatu yang eksklusif dan elitis. Justru, maksud dari penggunaan istilah ini adalah untuk melibatkan orang dari seluruh usia dan tingkat pencapaian teknis dengan tujuan utama membuat perbedaan secara positif. Sementara itu kewargaan artistik berimplikasi pada komitmen untuk bertindak dengan berbagai cara mendorong orang-orang secara emosional; dalam arti memobilisasi mereka sebagai agen perubahan yang positif. Warga negara yang artistik berkomitmen untuk terlibat dalam tindakan artistik dengan cara yang dapat membuat orang secara bersama-sama meningkatkan kesejahteraan komunal, dan berkontribusi secara substansial terhadap kemajuan manusia.
Elliot menuliskan setidaknya ada tiga asumsi dasar terkait hubungan seni dan kewargaan. Pertama, seni itu dibuat oleh dan untuk orang-orang. Semua bentuk seni didasarkan atas usaha dan perjumpaan sosial. Pertimbangan sosial ini tidak bersifat insidentil, melainkan penting bagi makna, nilai, dan usaha artistik. Tindakan artistik serta interaksi menjadi sangat penting bagi penciptaan identitas kolektif serta individual manusia. Kedua, seni tidak bisa diletakkan di tumpuan estetika (gedung konser, galeri, museum, dll) untuk konsumsi dan kepuasan kontemplasi. Kesalahan terbesar adalah ketika melihat seni sebagai entitas belaka yang tidak memiliki hubungan dengan keseharian. Ketiga, jika seni adalah praktik sosial yang inheren, mereka harus dipandang, dipelajari, dan dipraktikkan sebagai bentuk kewargaan yang dipandu secara etis. Tiga asumsi tersebut bagi saya menunjukkan bahwa seni itu sejatinya sosial dan harus menjadi bagian dalam proses kewargaan.
Asumsi di atas nampaknya menjadi lebih konkret dan relevan ketika saya menilik tulisan dari Zuhdi Sang yang berjudul “Tanah Air dan Masyarakat di Batas Cinta: Sebuah Pendahuluan Menuju ‘Patriotisme Anarko-Estetis”, sebagai esai yang dipresentasikan dalam Biennale Forum #2, November 2017. Dalam tulisan itu Zuhdi menyampaikan kegelisahannya atas situasi masyarakat NKRI saat ini. Ada dua pertanyaan besar yang diajukan: apakah mungkin pada era digital‐neoliberal ini kita masih bisa mewujudkan sebuah kesatuan identitas yang solid? Ataukah memang kesatuan sosial‐politis kita sudah sampai pada batas ketidakmungkinannya, sehingga kita perlu membayangkan sikap dan bentuk baru yang mampu menampung cinta, sejarah, dan semangat kebangsaan yang kita tanggung?
Bagi Zuhdi, kita telah kehilangan identitas kebangsaan ketika gemerlap pesta politik tidak pernah menjadikan ‘masyarakat’ sebagai pijakan dan tujuan. Di saat yang sama kita juga telah mengalami dilema patriotisme, ketika kesatuan masyarakat sudah hancur oleh penguasa dan ritus politik yang beroperasi. Namun, identitas sebagai Indonesia yang estetis, menubuh, berhubungan dengan lokalitas, ruang lingkup kehidupan sehari-hari menjadi satu-satunya pijakan. Hanya seni yang mampu mengajarkan sensitivitas memaknai identitas yang estetis ini.
“Untuk bisa melampau semua itu, kita butuh identitas yang otentik. Tak ada satu pun yang mampu menjawab kebutuhan itu selain tubuh kita sendiri: tubuh sebagai jembatan penghantar untuk kita bisa berhubungan dengan ruang sosio‐material. Dan tak ada yang mampu mengajarkan pada kita tentang hal itu selain seni. ….. Itulah hubungan estetis, satu‐satunya sumber mata air terakhir kemanusiaan untuk kita bisa mencintai.”
Ia memberi kesimpulan yang cukup erat dengan konsep kewargaan artistik, bahwa gagasan dari kegelisahannya itu bisa disebut sebagai “Patriotisme Anarko‐Estetis: adalah cinta dan loyalitas pada primordialitas lokal, cinta yang juga diwarisi dari para pejuang kemerdekaan. Atau dengan kata lain, menjadi benar‐benar Indonesia adalah merawat dan menjaga hubungan estetis dengan ruang hidup sehari‐hari yang kita cintai dan pijaki, meskipun harus melawan pemerintah sendiri.” tulisnya di akhir esai. Bagi saya gagasan ini dapat dilihat sebagai refleksi atas keterlibatan seni atau ‘yang estetis’ dalam masyarakat. Bahwa seni dilihat sebagai laku yang potensial ketika identitas kewargaan dalam koridor politik formal telah pudar.
Selain tulisan dari Zuhdi Sang, ada istilah lain yang kiranya menjadi irisan dari kewargaan artistik, yang saya pikir sudah cukup akrab digunakan dalam dinamika kesenian di Indonesia, khususnya Jawa. Istilah itu adalah ‘Seni Rupa Penyadaran’ yang banyak dikenal berangkat dari Moelyono. Dalam bukunya yang berjudul Seni Rupa Penyadaran, 1997, dijelaskan bahwa istilah ‘penyadaran’ (concientization) menurut pengertian Paulo Freire yaitu belajar memahami kontradiksi sosial politik dan ekonomi, serta mengambil tindakan untuk melawan unsur-unsur yang menindas dari realitas tersebut.
Kesenian, khususnya seni rupa, dalam bayangan Moelyono (meskipun Moelyono banyak terinspirasi dari Teater Pembebasan-nya Eugene van Erven yang berakar dari Augusto Boal serta Paulo Freire) harus menempatkan dialog sebagai metode untuk penyadaran. Dalam dialog semua orang menjadi subjek yang sama tanpa hirarki; bahwa rakyat bawah juga merupakan subjek kebudayaan.
Melalui dialog, Seni Rupa Penyadaran bertujuan untuk memelihara kesadaran kritis. Mansour Fakih menulis dalam pengantarnya, bahwa kesadaran (kebudayaan) kritis yang dimaksud adalah lebih melihat kaitan antara ideologi dan struktur sosial sebagai sumber masalah. Ia bukan kesadaran magis ataupun naif. Tugas kebudayaan kritis adalah menciptakan ruang agar rakyat terlibat dalam menciptakan struktur yang secara fundamental baru dan lebih baik. Aksi kultural ini adalah suatu bentuk praktis untuk membebaskan manusia, dan karenanya tidak mungkin netral.
Moelyono juga menuliskan bahwa dalam proses dialog, realitas sosial, diperlukan kepedulian, keterlibatan, pemihakan, partisipasi, kontribusi dari pendamping pekerja seni rupa yang telah profesional atau dari perguruan tinggi. Hal ini sesuai dengan dasar gerakan Seni Rupa Penyadaran yang bukan sekedar ‘kerja sosial’ belaka. Juga sesuai dengan asumsi ketiga dari Elliott yang bicara soal seni sebagai praktik sosial yang perlu dipandu secara etis. Artinya perlu keseriusan yang beradab, memanusiakan manusia.
Apa yang digagas oleh Moelyono ini juga dilandaskan atas pengertian estetika sebagai persepsi sensitif atau sensitibilitas yang berangkat dari tulisan Ursula Meyer dalam Conceptual Art, 1972. Hal ini sesuai dengan gagasan Zuhdi terkait peran seni dalam merawat sensibilitas terhadap identitas Indonesia yang menubuh, erat dengan lokalitas, keseharian, yang menjadi satu-satunya pijakan untuk patriotisme dalam konteks neoliberal-kosmopolitan.
Namun menurut saya, jika mau membandingkan dua gagasan di atas, Seni Rupa Penyadaran condong lebih dekat secara praktis dengan konsep kewargaan artistik. Dialog kritis sebagai metode menjadi jalur untuk melihat bagaimana seni dan seniman dihadirkan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini sesuai dengan pernyataan Campbell dan Randy Martin, 2006, dalam bukunya yang berjudul Artistic Citizenship: A Public Voice for the Arts, bahwa kunci kewargaan artistik terletak pada pemahaman atas bagaimana seni dan seniman dibawa ke dalam dunia. Sedangkan, gagasan Zuhdi, yang memang sifat tulisannya adalah sebagai ‘pendahuluan patriotisme anarko-estetis’, agaknya lebih kepada refleksi filosofis atas keterlibatan seni sebagai satu-satunya medium yang tepat dalam merespon persoalan kohesi sosial dalam menghadapi rezim neoliberalisme kosmopolit.
Untuk sedikit mendaratkan atas apa yang disebut sebagai kewargaan artistik di atas, saya rasa sangat perlu untuk menilik peristiwa yang sudah terjadi. Sejeblog Neighborhood Street Art yang diadakan pada April 2017 menjadi salah satu gelaran kesenian yang dilakukan di tengah-tengah masyarakat Dusun Jeblog, Kasihan, Bantul. Galeri Seni Sesama bersama dengan Ikatan Pemuda-Pemudi Jeblog bekerja sama menyelenggarakan kegiatan ini; membuat karya seni mural di beberapa tembok warga. Sejauh ini tujuan digelarnya kegiatan tersebut, berdasarkan liputan dari beberapa media online lokal, adalah untuk mendobrak stereotype vandalisme yang melulu dilekatkan kepada pemuda dan seniman jalanan. Selain itu untuk memancing terbukanya potensi ekonomi warga melalui label kampung seni kreatif dan wisata edukasi.
Pada 6 Februari 2018 saya bersama rekan magang IVAA, Lauren Paterson, mendapat kesempatan untuk berbincang dengan salah satu seniman yang terlibat. Ia adalah Anagard, seniman street art (stensil) yang berdomisili di Yogyakarta. Dalam perbincangan itu Anagard bercerita tentang proses bagaimana ia dan para seniman bersama warga menjalin kerja sama.
Anagard mengatakan bahwa para seniman dan warga, terutama pemuda bekerja sama untuk membuat karya mural di tembok-tembok rumah. Sesama adalah pihak yang pertama kali mengajak Anagard untuk ikut berpartisipasi. Lalu bersama pemuda Jeblog mereka mendiskusikan gelaran kesenian itu secara lebih lanjut, sehubungan dengan hal itu Anagard menuturkan demikian,
“Setiap seniman dia harus terlibat dengan pemuda lokal, warga; apakah fungsi warga itu bebas, apakah angkat-angkat, menggambar, yang penting terlibat, dialog. Jadi buat acara di kampung adalah fungsinya tidak hanya berkarya tapi bagaimana seniman dan pelaku seni atau warga punya komunikasi. Menjadi media komunikasi.”
Selain sebagai media komunikasi, proyek ini juga dibuat guna mengajak warga untuk mengkritisi sistem nilai saat itu yang melabeli street art sebagai semata praktik vandalisme destruktif. Melalui kerja kolaboratif harapannya adalah muncul pemaknaan baru. Tujuannya, street art tidak melulu dilihat secara negatif, melainkan juga bisa dilihat sebagai medium kritik dan edukasi yang lebih membumi.
“Jadi Jeblog itu menjadi ruang terbuka. Sebetulnya ketika tempat itu digambari itu menjadi sebuah simbol bahwa masyarakat itu terbuka dengan nilai-nilai baru. Street art itu sendiri sebenarnya seni dari kota, kemudian datang ke desa. …. Fungsi vandal ya itu, tujuannya untuk kritik. Kalau tidak ada vandal, kita tidak bisa kritik dengan ilegal. Ia menjadi media yang anarkis, independen.”
Dialog menjadi poin penting dalam proyek tersebut, ketika para seniman dan warga bersama-sama berdiskusi serta bekerja. Hal ini sepertinya senada dengan apa yang digagas oleh Moelyono, bahwa dalam seni rupa penyadaran dialog menjadi prinsip utama. Selain itu kesadaran kritis juga kiranya nampak dari usaha para seniman untuk membongkar stereotype vandalisme dengan menghadirkan street art.
Namun saya belum bisa menyimpulkan bahwa proyek ini sudah menunjukkan bentuk kewargaan artistik, ketika sebenarnya ada banyak hal yang harus ditinjau. Salah satu hal itu adalah proses bagaimana para seniman dan karyanya hadir di tengah masyarakat Jeblog. Memang sudah ada dialog yang dilakukan, tetapi apakah dialog tersebut sudah mampu menjadi wakil dari bentuk tanggung jawab emansipatoris-humanis-sosial-sipil? Lalu, apa yang didapatkan warga Jeblog ketika kita membicarakan persoalan kewargaan? Apakah ketika warga menerima vandalisme (atau praktik artistik lainnya) atau terbuka untuk membangun struktur kesadaran kritis baru, kemudian mereka menjadi kritis terhadap kekuasaan?
Pembahasan ini kemudian bisa kita dekatkan dengan peristiwa yang belum lama terjadi. Pada saat tulisan ini dibuat, 14 Februari 2018, pameran bertajuk ‘Tanah Istimewa’ yang dijadwalkan berlangsung di Galeri Lorong, Nitiprayan, Kasihan Bantul, dibubarkan tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan pemberitaan dari www.selamatkanbumi.com yang berjudul Batalnya Pameran Solidaritas Tolak Bandara di Desa Budaya Nitiprayan, dituliskan bahwa pembubaran tersebut berlangsung karena permintaan Kepala Dukuh 03 Jeblog, Joko Pramono. Ia mengaku mendapat himbauan dari salah satu warga anggota Forkompida (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) yang mempersoalkan legalitas acara tersebut. Ketika ditanya mengenai hubungan pembubaran dengan solidaritas perjuangan warga menolak bandara di Kulon Progo, secara spesifik Joko mengatakan bahwa ada keresahan dan ketakutan terhadap salah satu elemen dalam poster acara.
“Ya, saya sih nggak berkepentingan (dengan pembangunan Bandara NYIA). Lebih karena di pamfletnya itu ada (keterangan waktu acara) jam 18.00 sampai menang atau apa gitu? Ini kan, kalimat apa, ya? Saya juga kan, resah gitu lho.”
Joko Pramono selanjutnya berkoordinasi dengan Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Kapolsek Kasihan untuk membubarkan pameran ini. Elemen poster acara dan legalitas menjadi alasan mengapa pameran ini dibubarkan. Tentu tidak hanya sebatas itu. Aspek pandangan dan ekspresi politis terkait pembangunan bandara di Kulon Progo kiranya menjadi faktor utama pameran ini dibubarkan.
Peristiwa di atas bukan semata persoalan legal atau ilegal. Jika kita selama ini melabeli Nitiprayan sebagai kampung seniman dan hubungan warga serta seniman diasumsikan secara otomatis hadir, maka asumsi tersebut diuji disini.
Pada akhirnya saya tetap ingin mengatakan bahwa seni atau ‘yang estetis’, entah itu beranjak dari konsep kewargaan artistik, seni rupa penyadaran, atau patriotisme anarko-estetis, harus menerapkan tanggung jawab emansipatoris-humanis-sosial-sipil. Sebagai bagian dari realitas sosial ia harus dihadirkan di tengah masyarakat secara kritis. Kontemplasi yang diemban oleh praktik seni akan lebih efektif ketika ia membumi dalam aksi yang aktif.
Artikel ini merupakan rubrik Baca Arsip dalam Buletin IVAA Dwi Bulanan edisi Januari-Februari 2018.