7 April 2015
7 April 2015
Disalin dari : HadeDanil
Landasan Historis
Sejarah keberadaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak terlepas dari adanya Kraton yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Kraton Yogyakarta didirikan oleh Sultan Hamengku Buwono I pada 1756 M. Sebelum mendiami keraton Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono I, yang memiliki nama lengkap Sri Sultan Hamengku Buwono Senopati Ingalogo Ngabdulrahman Sayidin Panotogomo Kalifatullah, tinggal di Kabupaten Sleman. Kraton sendiri digunakan sebagai pusat pemerintahan kesultanan Yogyakarta. Kadipaten Pakualaman atau Negeri Pakualaman atau Praja Pakualaman adalah salah satu dari empat Kerajaan Jawa (Praja Kejawen) yang didirikan pada tanggal 17 Maret 1813.
Pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta terbagi dalam beberapa periode yaltu, Periode sebelum tahun 1918. Padai masa ini tanah merupakan Domein Raja. Raja berhak sepenuhnya atas tanah dan rakyat mempunyai hak menggarap dengan dibebani menyerahkan hasil dari menggarap tanah sebesar 1/3. Kemudian periode tahun 1918 – 1954, pada periode ini semua tanah yang tidak dapat dibuktikan dengan Hak Eigendom oleh pihak lain adalah Domein Kraton Ngayogyakarta atau Puro Pakualaman. Di sini Kraton memberikan Hak Anggaduh (Hak untuk mengelola tanah) ke Kelurahan. Selain itu Kraton memberikan tanah turun temurun kepada rakyat yang akan dipergunakan rakyat. Tanah ini dikenal dengan Sultan Ground.
Sultan Ground adalah Tanah Keraton yang belum diberikan haknya kepada penduduk maupun kepada pemerintah desa, masih merupakan milik keraton sehingga siapapun yang akan menggunakannya harus meminta ijin kepada pihak Keraton. Tanah di Yogyakarta dengan status Sultan Ground merupakan kesinambungan antara masa lalu dan masa kini untuk menghormati Kasultanan Yogyakarta. Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan Piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan HB IX, secara resmi mengakui keberadaan Kraton Yogyakarta, termasuk tanah tanahnya yang berstatus sebagai keprabon dalem dan dede keprabon dalem. Walaupun tanah tanah itu telah mengalami perkembangan dalam penguasaan dan penggunaannya, namun status hukumnya senantiasa disesuaikan dengan konsep kerajaan, dimana Sultan adalah penguasa tunggal. Berdasarkan Rijksblaad Kasultanan 1918 Nomor 16 jo. Risjkblaad 1915 Nomor 23, dilakukan reorganisasi dengan tujuan memberikan hak atas tanah kepada rakyat biasa dengan hak hak yang kuat. Tanah sultan ground dibagi dua yaitu Crown Domain atau Tanah Mahkota dan Sultanaad Ground. Crown Domain atau Tanah Mahkota tidak bisa diwariskan itu yang merupakan atribut pemerintahan Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat, diantaranya Keraton, Alun-alun, Kepatihan, Pasar Ngasem, Pesanggrahan Ambarukmo, Pesanggrahan Ambarbinangun, Hutan Jati di Gunungkidul, Masjid Besar dan sebagainya. Sedangkan tanah Sultanaad Ground (tanah milik Kasultanan) adalah tanah-tanah yang bisa diberikan dan dibebani hak. Tanah tersebut merupakan wilayah kerajaan Ngayogyokarto Hadiningrat yang tanahnya bisa dikuasai oleh rakyat.
Kemudian Periode tahun 1954 – 1984 urusan agraria atau pertanahan merupakan urusan rumah tangga Daerah Istimewa Yogyakarta yang memberikan hak milik turun temurun (Erfelijk lndividuaeel Bezzits Recht) atas bidang tanah kepada Warga Negara Indonesia (Hak Milik). Sedangkan Kelurahan / Desa diberi hak untuk mengurus dan mengatur administrasi pertanahan di Kelurahan / Desa. Adapun tanda Sah Hak Milik di Provinsi DIY diluar Kota Praja adalah model D, E dan Daftar (Register) letter C. Periode Tahun 1984 sampai sekarang. Sejak tanggal 1 April 1984 UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) berlaku sepenuhnya di DIY berdasarkan Keppres No. 33 Tahun 1984 dan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 24 September 1984 berdasarkan SK Mendagri No. 66 Tahun 1984.
Dengan berlakunya Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tersebut merupakan bukti bahwa Hak Atas Tanah di DIY sebelum tahun 1984 tetap diakui, sedangkan Hak Tanah bekas Hak Barat yaitu Groose Akte sebelum tanggal 24 September 1961 dan Sertifikat Hak Atas Tanah sesudah tanggal 24 September 1961. Sedangkan tanah-tanah yang tidak ada tanda bukti haknya sebagaimana diatas merupakan tanah SG atau PAG.
Sebagai tanda bukti Hak Atas tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria meliputi Sertifikat yang meliputi: Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Hak Wakaf dan Hak Tanggungan serta Hak Milik Satuan Rumah Susun. Sedangkan peraturannya sebagai payung hukum yang mengatur status tanah di Provinsi.
Tanah D.I. Yogyakarta Sekarang mejelaskan bahwa pertanahan Yogyakarta diatur dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya. Namun dalam praktek pelaksanaan pelayanan pertanahan di DIY masih memperhatikan kebijakan Pemerintah Provinsi DIY daerah swapraja. Sebagaimana dijelaskan dalam UUPA, hak dan wewenang dari swapraja atau bekas tanah swapraja yang masih ada pada waktu berlakunya undang undang ini hapus dan beralih kepada negara. Hal-hal yang bersangkutan dengan huruf a diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Tapi sampai sekarang, peraturan pemerintah itu belum dibuat. Karena itulah UUPA di Yogyakarta belum dilaksanakan sepenuhnya. Maka untuk menyelesaikan persoalan tersebut dikeluarkan Undang Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta yang mana memberi delegasi kepada pemerintah yogyakarta untuk mengatur keistimewaan Yogyakarta dalam bidang pertanahan.